SERGAP.CO.ID,
PESISIR SELATAN – Petugas Kantor Unit Kerja Layanan (UKL) Kecamatan Koto XI Tarusan menyerahkan sebanyak 46 keping Kartu Identitas Anak (KIA) kepada murid SDN 06 Kampung Pansur, Rabu (9/10). Demikian disebutkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pessel, Evafauza Yuliasman Mansarin, SE, MSi, Rabu (9/10).
Dikatakan, penyerahan KIA merupakan upaya melindungi pemenuhan hak anak, hingga mencegah terjadinya perdagangan anak. Kemudian KIA juga menjadi bukti identifikasi diri ketika sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk.
“Ya, secara umum, KIA memiliki kegunaan yang dapat melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, hingga untuk mencegah terjadinya perdagangan anak. Kartu ini juga dapat menjadi bukti identifikasi diri ketika sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk,” ucapnya.
Tak hanya itu lanjutnya, KIA juga berguna untuk memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.
“Jadi, berbagai kemudahan yang diberikan bagi pemegang KIA ini akan tergantung pada masing-masing daerah. Dalam hal ini, pemkab melalui Disdukcapil terus berupaya meningkatkan pelayanan terhadap KIA,” ucapnya.
Disebutkan lebih lanjut, KIA adalah bukti identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun. Kartu ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota.
Kini Kantor UKL di kecamatan terus menyerahkan KIA kepada siswa di wilayah tugasnya. Kedepan hal itu terus ditingkatkan dalam upaya melindungi pemenuhan hak anak.
“KIA adalah bukti identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun. Kartu ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota. Kini Kantor UKL di kecamatan terus menyerahkan KIA kepada siswa di wilayah tugasnya. Kedepan hal itu terus ditingkatkan dalam upaya melindungi pemenuhan hak anak,” sebutnya.
(Wempi Hardi.SH)