Masyarakat Desa Batulawang Kecewa Dengan kinerja Pemerintah Desa Yang Tidak Transparan

SERGAP.CO.ID,

BANJAR, – Warga desa Batulawang Kecamatan Pataruman kota Banjar merasa kecewa Dengan kinerja pemerintah Desa yang diduga sudah melanggar peraturan perundang undangan. Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, Pasal 1, ayat 2 : Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Selanjutnya dalam pasal 6 disebutkan bahwa Dana Desa tersebut ditransfer melalui APBD kabupaten/kota untuk selanjutnya ditransfer ke APBDesa.

Caption : Spanduk Anggaran Dana Desa Yang diserap Desa Batulawang

Sesuai anjuran presiden Dana desa di transfer melalui APBD kota/kab selanjutnya di kucurkan ke rekening Desa melalui APBDesa. Dana tersebut di antaranya untuk pemberdayaan masyarakat. melalui pelaksanaa infrastruktur sebagai tim plaksana kegiatan (TPK) dan PK dan itu semua di kerjakan secara swakelola oleh TPK dengan pengadaan barangnya oleh masyarakat Desa setempat yang mempunyai ijin usaha Dagang (UD) /PB.

Kekecewaan tersebut di ungkapkan oleh salah satu warga Dusun Pager Batu RT 26 RW 008 Desa Batulawang Asep Beni yang kerap di sapa di lapangan (ASBEN) yang mana beliau juga sebagai ketua ORMAS Besar Di kota Banjar yaitu GABUNGAN INISIATIF BARISAN ANAK SILIWANGI (GIBAS) beliau menjabat sebagai ketu Gibas sektor Pataruman, menyampaikan kekecewaanya kepada media sergap di sekretariatnya.

Caption : Kantor Kepala Desa Batulawang Kecamatan Pataruman Kota Banjar

Asep Beni menjelaskan saya sebagai masyarakat sekaligus putra daerah merasa kecewa dengan kinerja pemerintah Desa Batulawang yang tidak ada keterbukaan dalam pembagian pelaksanaan pembangunan infrastruktur Desa Batulawang, pasalnya yang mendapatkan pekerjaan tersebut orang luar Desa Batulawang dan itu di duga ada titipan uang dulu untuk mendapatkan pekerjaan tersebut ( INDEN) padahal tidak diperbolehkan secara aturan juklak dan juknis nya karna sudah mengacu ke tindak pidana korupsi.

Sudah sejak awal saya ngobrol dengan kepala desa yang sudah habis masa jabatannya Ani Sumarna dan sekdes Muhamad Sobur kata mereka janji akan memprioritaskan putra Daerah, tapi faktanya mana yang ada saya sudah bolak balik datang ke Desa untuk minta keterangan titik mana kegiatan buat saya, sampai berita ini di turunkan belum ada jawaban dari sekdes yang katanya semua kebijakan ada di sekdes karena kepala Desa sudah habis masa jabatannya, sempat saya ketemu beberapa waktu kebelakang dengan Sekdes dan tidak ada kepastian atau jawaban cuman ada bahasa tahap satu juga baru mulai tenang aja itu yang keluar dari mulut sekdes saat saya datangi beliau sedang ada di balai dusun Kalangsari. Yang jadi heranya kenapa orang luar batulawang sudah ada jatahnya dan lagi dikerjakan di tahap 1, berarti saya sebagai putra daerah tidak di ajak musyawarah tidak ada undangan hanya orang luar banjar yang di ajak musyawarah karena sudah titip uang Inden ungkap nya dengan nada geram, dan saya akan lakukan Lapdu ke pihak berwenang.

Hal serupa juga di sampaikan Oleh ketua DPP Warmasindo Deni Supriatna saat di pinta tanggapan Di kantornya Senin 30 September 2019 pukul 11 .00 wib . seharusnya pemerintah Desa harus memprioritaskan putra daerah dulu di bandingkan orang luar, apa lagi menurut informasi ada ASN juga yang ikut andil di dalam kegiatan tersebut, ada apa dengan mu, dan menurut informasi di lapangan Desa masih punya utang kepada seseorang pengusaha luar Batulawang di angka 100 Juta uang untuk apa, apa untuk pribadi atau desa. Maka semuanya juga sudah ada kos anggaran yang sudah di atur dalam perundang-undangan, kenapa bisa seperti itu. Ini kepala desa harus tanggung jawab sebagai penguasa anggaran, dan BPD juga harus monitoring menyikapi polemik yang ada di Desa Batulawang.” Paparnya.

Masih kata Deni Seharusnya pemerintah kota jangan diem-diem Bae sikapi bila perlu kejaksaan klarifikasi terkait kejanggalan kejanggalan yang ada di Desa Batulawang.

(Johan Julian)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.