Pemerintah Indonesia – Jepang Sepakat Tandatangan Kelanjutan Proyek Kereta Semi Cepat Jakarta – Surabaya

SERGAP. CO.ID,

JAKARTA, – Pemerintah Indonesia dan Jepang menyetujui Proyek Peningkatan Kecepatan Kereta Api (KA) Jakarta – Surabaya (Kereta Semi Cepat) melalui penandatanganan Ringkasan Rekaman Proyek Peningkatan Garis Utara Jawa yang disaksikan langsung oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, Selasa (24/9) di Jakarta.

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Menteri Urusan Ekonomi Kedutaan Besar Jepang Tadayuki Miyashita dan Dirjen Perkeretaapian Zulfikri. Turut menyaksikan penandatanganan tersebut, Menteri PUPR Basuki Hadjimulyono, Duta Besar Jepang Masafumi Ishi dan Direktur Jembatan Bina Marga Iwan Jarkasih.

Melalui penandatanganan dalam, Menhub Budi meminta Pemerintah Jepang dalam hal ini Tim Konsultan JICA dapat mengkaji potensi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) atau konten lokal. Dapat ditindaklanjuti dengan kerjasama alih pengetahuan dan pemberdayaan industri kereta api dalam negeri dengan bantuan industri kereta api dari Jepang.

“Dengan optimalisasi konten lokal diharapkan dapat memacu produktivitas dan daya saing industri nasional di tengah-tengah perdagangan dunia yang bergantung,” ujar Menhub Budi.

Kemudian terkait pendanaan pembangunan proyek, Menhub Budi mengatakan selain akan diminta dari APBN dan pinjaman luar negeri, proyek ini diharapkan dapat menggunakan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

“Dengan melibatkan badan usaha, dana alokasi yang diperlukan dari APBN dapat diefisienkan untuk pemeringkatan pembangunan di wilayah lain. Kontribusi badan usaha dapat berupa pengadaan sarana perkeretaapian (kereta api) dan pengoperasiannya atau bantuan lainnya. Kami berharap KPBU dapat dilakukan dalam proses pembuatan studio oleh Tim Konsultan JICA, “ungkap Menhub.

Menhub Budi menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Jepang sejak Tahun 2017 sudah sangat berpartisipasi aktif dalam proyek ini. Pada Bulan Juni 2019 sampai dengan Oktober 2020 nanti, pihak Jepang melalui JICA mengadakan Survei Persiapan pada Proyek Peningkatan Jalur Utara Jawa.

“Pada akhir Mei 2020, Tim Konsultan JICA akan memberikan hasil awal studi yang diharapkan dapat memberikan tujuan bagi Pemerintah Indonesia dalam mengambil keputusan, baik teknis, perencanaan pendanaan proyek maupun kebijakan operasional,” tuturnya.

“Proyek ini diharapkan dapat segera dibuka oleh masyarakat. Melakukan pelaksanaan pengadaan tanah yang disetujui pada Tahun 2021, menjalankan proyek konstruksi yang diharapkan dapat dimulai pada Tahun 2022, demikian diharapkan pada Tahun 2022, menghasilkan segmen yang dapat dibuka, kami berharap segmen Jakarta – Cirebon dapat mulai beroperasi pada Tahun 2024 mulai segmen selanjutnya. Jadi kita harapkan 2025 sudah selesai sampai Surabaya, “pungkasnya.

Dalam Pembangunan ini Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang mengupayakan aspek keselamatan dan keamanan, seperti yang dilakukan dalam Pembangunan MRT Jakarta.

Sementara itu, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan pihaknya mendukung untuk mensterilkan sekitar 500 pintu perlintasan sebidang di sepanjang jalur kereta ini.

Ringkasan Rekam yang terdiri dari rumusan yang terdiri dari kedua belah pihak terkat beberapa hal teknis seperti: lebar jalur, jenis konstruksi, sistem persinyalan, desain kecepatan dan jenis fasilitas perkeretaapian (rollingstock); Tahap Konstruksi; Sterilisasi Ruang Milik Jalur Kereta Api (Rumija) dengan pembangunan perlintasan tidak sebidang, baik jalan layang, underpass dan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO); Pemberdayaan industri kereta api nasional atau konten lokal (konten lokal); dan Skema pembiayaan proyek melalui Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Rumusan ini sangat penting bagi kelancaran tahap selanjutnya dari Proyek Peningkatan Kecepatan KA Jakarta – Surabaya yaitu pelaksanaan Survei Persiapan oleh Tim JICA yang akan selesai pada bulan Oktober 2020.

Dengan potensi permintaan perjalanan KA Jakarta – Surabaya yang semakin besar, Pemerintah ingin meningkatkan layanan dan kapasitas angkut melalui Proyek Peningkatan Kecepatan Kereta Api Jakarta – Surabaya.

Proyek ini merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang disetujui telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2018.

Melalui proyek ini, diharapkan semakin meningkatkan pelayanan KA. Beberapa manfaat dari dibangunnya proyek ini yaitu: meningkatkan waktu tempuh perjalanan Ka Jakarta – Surabaya menjadi sekitar 5 Jam 30 Menit dengan kecepatan 160 Km / Jam, meningkatkan keselamatan karena tidak ada lagi perlintasan sebidang, dan diharapkan memberdayakan Industri dalam negeri melalui optimalisasi konten lokal di pembangunan proyek.

(Philip)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.