SERGAP. CO.ID,
JAKARTA, – Polda Lampung menetapkan tersangka terhadap lima korporasi yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Kelima korporasi tersebut menambah sembilan korporasi lainnya yang telah ditetapkan tersangka terlebih dahulu.
“Polda Lampung menetapkan lima tersangka korporasi, jadi sampai saat ini totalnya sudah 14 korporasi ditetapkan sebagai tersangka karhutla,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Humas Polri, Selasa (24/9).
Lima korporasi yang ditetapkan tersangka adalah PT Sweet Indo Lampung, PT Indo Lampung Perkasa, PTPN 7, PT Paramitra Mulya Lampung, dan PT Sweet Indo Lampung.
Sementara itu jumlah tersangka korporasi telah berjumlah 323 orang. Tersangka perorangan paling banyak berasal dari Polda Kalimantan Tengah dengan jumlah 79 orang.
“Polda Riau 59, Polda Aceh satu, Polda Sumsel 25, Polda Jambi 39, Polda Kalsel 26, Polda Kalteng 79, Polda Kalbar 69, dan Polda Kaltim 24,” ujar Brigjen Dedi.
Brigjen Dedi menyebutkan jumlah area yang terbakar dari sembilan Polda seluas 7482,8519 hektar. Ia menuturkan luas lahan yang paling banyak berada di daerah Sumatera Selatan.
“Di Sumsel area yang terbakar 1783,39 heltare,” tuturnya.
(Philip)