Pelayanan Pengambilan Tilang Di Kejari Kudus Dikeluhkan Masyarakat

SERGAP. CO.ID,

KUDUS, – Pengambilan Bukti pelanggaran lalu lintas di Kejaksaan Negeri Kudus banyak dikeluhkan oleh warga masyarakat yang hendak mengambilnya. Keluhan tersebut terkait dengan proses pelayanannya yang dirasakan masyarakat terkesan ogah-ogahan dan arogan. Kamis (19/09).

Masyarakat berkumpul ramai ditempat yang sudah disediakan bahkan hingga meluber sampai ke parkiran halaman Kejaksaan Negeri Kudus namun loket pelayanan masih belum dibuka padahal petugasnya yang berada didalam sudah lengkap, namun asyik dengan handphone masing masing tanpa menghiraukan warga masyarakat yang sudah berkumpul, bahkan kepanasan hingga banyak diantaranya berteriak teriak agar pelayanan segera dibuka mengingat warga juga masih banyak yang harus melanjutkan pekerjaannya masing masing.

Selanjutnya, begitu loket dibuka warga saling berebutan agar bisa dilayani lebih dulu sehingga terkesan tidak tertib dan rawan terjadinya cidera. Keluhan masyarakat tidak sampai disitu saja, selesai mengambil bukti tilang mereka mengeluhkan bahwa uang yang mereka bayar melebihi denda yang tercantum dalam surat tilang.

Banyak diantara mereka yang membayar melebihi nominal denda misalnya denda 80 ribu namun membayar 100 ribu dan sisa kelebihan 20 ribu tidak dikembalikan lagi kepada yang berhak.

Saat dikomfirmasi Sergap.co.id mengapa mereka tidak meminta uang kembaliannya, warga hanya mengatakan bahwa tidak dikasihkan kok susuke (kembaliannya) pak.

Ada juga yang mengatakan bahwa menunggu kembaliannya kelamaan sehingga yang belakang sudah tidak sabar.

Namun ada juga warga yang mencoba meminta kwitansi tentang kelebihan uangnya malah membuat petugasnya “wong nesu pak dijaluki kwitansi” (Orangnya marah pak dimintai kwitansi).

Warga yang berada dilokasi banyak yang menggerutu tentang pelayanan yang mereka alami mereka banyak yang menyoal tentang banyaknya uang sisa yang tidak dikembalikam tersebut.

Tim Investigasi Buser belum sempat menanyakan hal tersebut kepada Kajari Kudus terkait pelayanan pengambilan bukti tilang yang dikeluhkan warga tersebut dikarenakan tidak berada ditempat.

Beberapa tokoh masyarakat dan Pemerhati Kota Kudus sangat menyesalkan pelayanan yang seperti itu yang nota bene cenderung merugikan masyarakat dan berharap agar ke depan bisa dibenahi sehingga bisa lebih tertib, nyaman dan transparan serta akuntabel.

(Tim)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.