SERGAP. CO.ID,
KARAWANG, – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang membatalkan proses rekrutmen 180 pelamar kerja 2. Yamaha Motor Manufacturing 2. Sebab, pabrik motor itu merekrut tenaga kerja dari luar daerah. “Proses rekrutmen ini kami hentikan karena melanggar aturan dan dilakukan diam-diam,” kata Ahmad Suroto, Kadisnakertrans Karawang, saat sidak di RS Lira Medika, Senin (16/9/2019). Kadisnakertrans menuturkan, pihaknya telah membeli 180 berkas para pelamar yang berasal dari berbagai daerah.
Diantaranya, Cirebon, Indramayu, Tegal, Kuningan dan Pekalongan. Diangkut menggunakan 3 bus, para pelamar itu datang ke Karawang untuk meminta bantuan medis di RS Lira Medika. “Rekrutmen yang menentang dengan Perda nomor 1 tahun 2011 tentang penyelenggaraan rekrutmen tenaga kerja dan Peraturan Bupati Karawang nomor 8 tahun 2016 tentang memenangkan peluang kerja,” tuturnya.
Perda nomor 1 tahun 2011 tentang penyelenggaraan rektutmen tenaga kerja mewajibkan perusahaan di Karawang menerima lebih banyak pekerja asal Karawang.
Berdasarkan Peraturan Bupati Karawang nomor 8 tahun 2016 tentang mendapat peluang kerja mewajibkan perusahaan di Karawang menyerap tenaga kerja sekurang-tinggi 60 persen orang Karawang dengan dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga.
Sidak ini juga dihadiri oleh Taufik Ismail, Ketua Fraksi PDIP DPRD Karawang. Ia menuturkan, perekrut diam-diam itu jelas ditolak peraturan yang berlaku. “Kita bukan antipati terhadap pendatang. Tapi proses rekrutmen selaiknya dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.
(Abing)