SERGAP.CO.ID,
KAB. BEKASI, — Usai 1 jam pelantikan anggota DPRD Kabupaten Bekasi Periode 2019-2024, yang dilaksanakan pada Kamis (5/9/2019), Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi langsung menerima perwakilan pendemo dari warga Kampung Pilar, RT01 dan RT02 RW01, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi yang diwakilkan Soleman, Samuel Habeahan dan Ade Koswara Kunang, langsung ngedeprok bareng perwakilan pendemo di ruangan fraksi, untuk mendengarkan aspirasi warga.
Soleman mengatakan, pada prinsipnya PDI Perjuangan sebagai partai wong cilik, akan selalu mendengarkan aspirasi dari masyarakat. Sehingga dirinya juga mengetahui sejarah tanah, yang ditempati oleh warga Kampung Pilar.
“Fraksi PDI Perjuangan selaku partai wong cilik, siap mendengarkan aspirasi warga kampung pilar dan siap mengawal,” kata Soleman kepada awak media.
“Dan baru saja 1 jam kami dilantik, kami siap memprioritaskan warga kampung pilar untuk dibahas di Komisi 1,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan warga Kampung Pilar, Maskuri menganggap bahwa putusan Pengadilan Negeri Bekasi merenggut hak asasi mereka sebagai manusia. Menurutnya, dalam melakukan eksekusi harusnya memberikan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat terkait penggusuran.
Berdasarkan Putusan Nomor: 234/Pdt.G/2011/PN.Bks sarat akan pelanggaran hak asasi. “Harusnya, sebelum mengeluarkan putusan, pengadilan melihat dulu secara faktual di lapangan bagaimana. Tidak semena-mena,” ucapnya.
Oleh karena itu, dirinya beserta penduduk Kampung Pilar lainnya melakukan aksi di DPRD Kabupaten Bekasi, untuk meminta bantuan perlindungan atas apa yang sedang mereka timpa.
“Makanya kami datang ke DPRD Kabupaten Bekasi, guna untuk meminta perlindungan atas apa yang kami alami. Dan yang menerima hanya Fraksi PDI Perjuangan,” tandasnya
(Ramli Z)