Mau Motor Bagus Pelaku Rayu Teman Lama Akhirnya Diciduk Polisi

Sergap.co.id,

Majalengka — Kepolisian Resor Majalengka gelar Konferensi Pers tindak Pidana perkara Penipuan dan atau Penggelapan Kendaraan R2 dihalaman Satuan Reskrim Polres Majalengka, Rabu (21/8/2019).

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono didampingi Kasat Reskrim AKP M.Wafdan Muttaqin mengatakan Aksi perbuatan yang dilakukan oleh tersangka di Warung Lamongan depan Lembaga Pemasyarakatan Majalengka Jalan KH. Abdul Halim Kelurahan Majalengka Wetan Kabupaten. Kejadian berawal Bulan Juni 2019 lalu, pelaku Sdr MD (32) warga Indramayu datang kerumah Korban Sdri SW (32) warga Indramayu,teman sewaktu SD. Kepada korban, pelaku mengaku bekerja sebagai anggota Kepolisian yang berdinas di Polres Majalengka dibagian Sat Narkoba.

Dengan tipudaya pelaku yang mengaku saat itu dalam proses perceraian dengan istrinya. Pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2019 pelaku mengajak korban ke Majalengka untuk diperkenalkan kepada saudaranya.Papar Kapolres AKBP Mariyono.Selanjutnya

Pelaku berhasil menukarkan sepeda motor XMAX milik korban dengan sepeda motor jenis Honda Spacy miliknya.

Barang Bukti yang diamankan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk/Type Yamaha/BGT A/T (X-MAX), Tahun 2018, warna hitam, Nopol E 5084 PBC, Noka : MH3SG3910JK022778, Nosin : G3H4-0024063 atas nama Sdri. SUNENGSIH, Alamat Dusun Jambak Rt 003 Rw 005 Kec. Cikedung Kab. Indramayu, berikut STNK dan kuncinya serta 1 (Satu) unit sepeda motor merk/type Honda Spacy, warna hitam, Nopol A 6427 MW.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 58.000.000,- ( Lima Puluh Delapan Juta Rupiah ) dan Pelaku dijerat pasal 372 dan 378 KUHPidana dengan hukuman 4 (empat) tahun Penjara.pungkasKapolres.

(Asjen)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.