Sergap.co.id,
Pesisir Selatan, – Narapidana dan tahanan kasus pencurian mendominasi Rumah Tahan Kelas II B Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat dengan jumlah mencapai 30 orang.
“Terbanyak tindak pidana pencurian sebanyak 30 orang dan nomor dua tersandung kasus penyalahgunaan narkotika sebanyak 28 orang,” kata Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Painan, Saduriman di Painan, Sabtu.
Selanjutnya, perlindungan anak 23 orang, perjudian lima orang, penipuan tiga orang dan sisanya 20 orang tersandung tindak pidana beragam.
Ia menyebutkan saat ini penghuni Rumah Tahanan Kelas II B Painan berjumlah 109 orang atau sudah melebihi kapasitas hampir 300 persen dari kapasitas sebanyak 36 orang.
Dari jumlah itu lanjutnya, 50 orang berstatus tahanan dan 59 narapidana, sementara berdasarkan jenis kelamin 107 laki-laki dan dua orang wanita.
Sebelumnya, Bupati setempat, Hendrajoni menyerahkan remisi ke 40 narapidana penghuni rumah tahanan tersebut.
Pemberian remisi tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Nomor Pas-964.PK.01.01.02 Tahun 2019 tertanggal 17 Agustus 2019 tentang pemberian remisi umum.
Pada kesempatan itu Hendrajoni berpesan sesuai arahan dari Menteri Hukum dan HAM bahwa pemberian remisi jangan hanya dimaknai sebagai hak narapida.
Tetapi lebih dari itu yaitu sebagai apresiasi atas upaya narapidana memperbaiki diri dan berperilaku baik selama menjalani hukuman.
Dengan pemberian remisi, lanjutnya diharapkan dapat menjadikan para narapidana selalu taat pada hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada Allah dan manusia.
(Wempi Hardi, SH)