Sergap.co.id,
Ciamis, – Dalam rangka momentum peringatan hari kemerdekaan RI yang ke-74 warga masyarakat Desa Bangunsari dan ketua BPD beserta anggotanya mengadakan Giat penanaman ikan lele sebanyak 50 kg, serta kegiatan mancing bersama, yang acaranya di laksanakan di Dusun Loasari Desa Bangunsari Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis Minggu 18 Agustus 2019 puku 9.00 Wib S/d selesai.
Dalam sambutanya, Ketua BPD Desa Bangunsari Dadang Sujana menyampaikan, bahwa kami atas nama ketua BPD Desa Bangunsari mengadakan Giat seperti ini dalam rangka momentum memeriahkan HUT RI yang ke-74 yang kedua.
Sehingga hal ini merupan bentuk kepedulian kami warga masyarakat Desa Bangunsari terhadap Lingkungan Hidup, dengan adanya penanaman ikan lele Di Saluran Selokan Jaham dan di saksikan warga sekitar 100 orang, kami atas nama ketua BPD memberikan pemahaman agar warga masyarakat paham tentang aturan UU serta memperhatikan kelestarian Lingkungan.” Pungkasnya.
Masih kata Dadang, ini merupakan masukan terhadap Pemerintah Desa agar dapat mendukung dalam penerapan selanjutnya, di karenakan banyak orang yang mengambil ikan dengan menggunakan Strum dan bahan Racun, sehingga BPD desa bangunsari membuat kesepakatan bersama warga masyarakat bila mana ada yang kedapatan siapa pun melakukan pengambilan ikan di selokan dengan menggunakan strum atau racun, maka warga masyarakat akan mengingatkan aturan tersebut, jika tidak bisa di ingatkan maka dapat di laporkan ke pihak pemerintah desa dan di laporkan ke pihak yang berwenang.” Paparnya.
Hal serupa juga di sampaikan oleh (DPP) Dewan Pimpinan Pusat, Wahana lingkungan Hidup ( Walhi ) Asep Nurdir kepada Sergap.co.id ketika di pinta tanggapan terkait pencemaran terhadap lingkungan Hidup di sekertariat Walhi pukul 14 .00 Wib sesuai UU yang berlaku. Barang siapa pengguna alat atau tangkap merusak dan mencemarkan lingkungan sesuai UU no 31/2004 tentang perikanan pasal 8 ayat 1 junto pasal 84 ayat 1 yang menyatakan, setiap orang yang menangkap ikan atau pembudidayaan dengan bahan kimia, bahan biologis, dan bahan peledak yang bisa membahayakan kelestarian sumberdaya alam, ikan atau lingkungan di ancam pidana penjara paling lama Enam Tahun dan di denda Rp 12 Miliar. “Ungkapnya.
(Asben)